Hutan Bisa Menjadi Wakaf Produktif
Masyarakat di Indonesia
umumnya masih memahami bahwa wakaf itu hanya seputar wakaf pada masjid, kuburan dan pesantren,
belum berfikir bahwa hutan pun bisa menjadi wakaf. Justru biasanya wakaf masjid, pesantren,
kuburan itu yang kurang produktif, jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang benar.
Wakaf Hutan bisa menjadi aset wakaf yang produktif jika dikelola dengan baik, ditanami pohon-pohonan dan hutan merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Hutan juga menjadi sumber makanan bukan hanya bagi manusia, akan tetapi semua makhluk. Hutan bisa menjadi sumber obat, sumber pangan, hutan juga menyimpan air apalagi dengan kondisi sekarang ini hutan semakin lama semakin menyusut di Indonesia.
Indonesia merupakan
negara keanekaragaman hayati terbesar ketiga setelah Amazon, dan Kongo. Keanekaragaman
hayati ini begitu penting, sehingga manusia tidak perlu apa pun, asalkan ada
hutan pasti dapat hidup. Pelestarian hutan perlu dilakukan agar dapat digunakan
oleh generasi ke depan. Sesuai tuntunan syariat, umat sekarang harus menjaga
kelestarian alam untuk bisa dimanfaatkan bagi keturunannya di masa depan.
Sementara apabila hutan
gundul, maka tidak akan ada fungsinya. Padahal industri ke depan dengan
bioteknologi membutuhkan keanekaragaman hayati. Hutan wakaf bisa dimanfaatkan
ditanami masyarakat sekitar hutan dengan wakaf pohon
Hutan wakaf merupakan
inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Ia dapat menjadi instrumen dalam
mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Hutan wakaf turut
berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman
hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam. Karena pemanfaatan aset
dalam program ini untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi. Maka secara
regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori wakaf untuk kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Komentar