Wakaf Profesi
Pengertian wakaf yang disampaikan oleh
Munzir Qahf menyebutkan bahwa wakaf manfaat termasuk jenis wakaf dan di antara
wakaf manfaat salah satunya adalah manfaat pekerjaan dari para pekerja, para
teknisi dan para profesional dengan keahliannya yang beragam.
Jadi, wakaf profesi sesungguhnya adalah wakaf pekerjaan yaitu
mewakafkan pekerjaan yang meliputi pekerjaan fisik yang mengandalkan tenaga
yang menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai dengan syariah seperti tukang
bangunan, montir atau mekanik kendaraan dan pekerjaan non fisik yang
mengandalkan akal yang menghasilkan layanan atau jasa yang sesuai syariah
seperti dokter, guru atau dosen, baik dilakukan secara mandiri atau melalui
lembaga dan perusahaan untuk tujuan kebajikan.
Wakaf profesi atau pekerjaan dapat dilakukan baik untuk
jangka waktu selamanya (wakaf selamanya) maupun untuk jangka waktu tertentu
(wakaf sementara) sebab wakaf menurut Munzir Qahf bisa selamanya atau sementara
sebagaimana disebutkan dalam pengertian wakaf di atas.
Untuk lebih jelasnya wakaf profesi atau pekerjaan selamanya
adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandalkan tenaga) atau pekerjaan non
fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah
untuk selamanya atau tidak dibatasi waktu, baik dilakukan secara mandiri atau
melalui lembaga untuk tujuan kebaikan.
Adapun wakaf profesi atau pekerjaan untuk sementara adalah
mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandalkan tenaga) atau pekerjaan non fisik
(yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk
sementara waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk
tujuan kebaikan.
Tujuan wakaf profesi atau pekerjaan adalah memberikan manfaat
yang dihasilkan dari pekerjaan manusia bukan yang dihasilkan dari modal yang
tetap seperti tanah dan rumah di mana manfaat tanah misalnya untuk pertanian
dan manfaat rumah misalnya untuk tempat tinggal.
Sumber : Badan Wakaf Indonesia
Komentar