Protokol Kesehatan Aman Berkurban Saat Pandemi Covid-19
Protokol
Kesehatan untuk pelaksanaan Idul Qurban 1441 Hijriah / 2020.
Protokol
kesehatan meliputi :
1. Tempat penjualan hewan qurban
2. Pada saat pemotongan
3. Pendistribusian daging qurban.
Protokol
kesehatan di tempat penjualan hewan qurban meliputi :
Penjual
hanya menjual hewan yang memenuhi syarat syariah, serta pengawasan alat angkut
hewan. Penjualan hewan qurban secara daring atau dikoordinir oleh panitia qurban atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Jika penjualan tetap dilakukan di
tempat penjualan maka hewan kurban harus memenuhi syarat adminitrasi teknis, penanganan hewan di tempat
penjualan harus memperhatikan aspek kesehatan hewan.
Tempat
penjualan hewan qurban memiliki sarana & memberlakukan cuci tangan
menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dengan konsentrasi
alkohol minimal 70 persen.
Pada tempat penjualan hewan kurban menerapkan: personal hygiene, physicial distancing. Penjual dan pembeli
hewan kurban menggunakan masker dan pengawasan
dilakukan oleh Petugas Dinas terkait.
Protokol kesehatan saat pemotongan hewan
qurban meliputi:
Pemotongan
hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Tasyriq disiapkan sarana untuk tempat cuci tangan pakai
sabun dan air mengalir, petugas pemotong hewan dalam kondisi sehat, jumlah petugas
per lokasi pemotongan dibatasi.
Proses
pemotongan hewan kurban, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pembagian, menerapkan protokol kesehatan. Petugas menggunakan baju lengan
panjang dan alat pelindung diri, masker dan sarung tangan,
Petugas
pun, melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan
pemotongan hewan. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling
berhadapan. Terakhir, selesai pemotongan hewan kurban petugas agar segera mandi dan ganti
baju.
Pemilik
hewan qurban tidak perlu hadir menyaksikan saat pemotongan hewan, jika memang ingin hadir
menyaksikan, agar menjaga jarak (diberi tanda batas antrian/ tempat berdiri)
dan menggunakan masker. Selain petugas pemotong hewan qurban dan pemilik hewan kurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan.
Saat
pemotongan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung 5 sampai
dengan 8 jam, tergantung jumlah hewan qurban dan panitia, semakin lama kontak maka akan meningkatkan risiko
terjadinya penularan covid-19 dari individü yang terinfeksi.
Protokol kesehatan saat distribusi
daging kurban meliputi :
Daging kurban diantar ke rumah-rumah warga untuk menghindari penumpukan warga.
Kemudian potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang bersih dan terang
serta terpisah dari jeroan.
Penanganan
daging dan jeroan sampai pendistribusiannya harus diusahakan paling lama 4
(empat) jam setelah proses penyembelihan. Jika tidak dapat dilakukan kurang
dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4
derajat C) atau dibekukan (18 derajat C).
*Disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan
Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat,
Jafar Ismail dalam pikiran-rakyat.com
Komentar